berikut ini KARYA TULIS ESAY yang pernah saya kirimkan ke lomba karya tulis esay
kejaringanjuk2015... semoga bermanfaat dan bisa dibuat bahan bacaan oleh teman teman yang membaca... :-) |
JIKA HUKUMAN MATI DILKSANAKAN
UANG RAKYAT AKAN LEBIH TERKAWAL DAN AMAN
Indonesia termasuk
Negra pelaku korupsi terbesar di dunia. Disetiap hari, banyak televisi, surat
kabar, dan radio yang mengabarkan tentng kejadian korupsi yang semakin hari
semakin bertambah pelakunya. Bukan hanya dari kalangan pejbat Negara, tapi
pelakunya mulai dari kepala desa, perangkat desa sampai pejabat Negara.
Korupsi di Indonesia
sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu sekitartahun 1800-an (pada masa
VOC). Yang kemudian terus berlanjut setelah Indonesia merdeka. Pada masa orde
baru, korupsi semakin merajalela dikalangan pengurus Republik ini. Berbagai
kasus korupsi menjerat para pemegang kekuasaan publik. Hal ini juga yang turut
menjadi penyebaba terjdinya Reformasi 1998.
Ini menandakan bahwa
korupsi di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan kasus korupsi yang
terjadi tidak pernah ada akhirnya. Seolah olah tidak ada tindakan untuk memutus
mata rantai korupsi. Dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi seakan akan
hukuman atau balasan bagi para pelakunya sangatlah ringan.
Corruptio (bahasa
Latin) berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutar balik, menyogok, merupakan tindakan pejabat publik baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Bagi saya korupsi
adalah segala sesuatu yang meliputi penyalahgunaan wewenang dn kekuasaan
publik, baik materi maupun non materi yang dilakukan oleh seseorang untuk
kepentingan dan keuntungan diri sendiri maupun orang-orang yang dekat
dengannya. Bagaimanapun jenis tindakannya, baik menerima atau memberi hadiah
atau janji dalam kata lain disebut penyuapan dan penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan yang akhirnya mendatangkan keuntngan sepihak pada
dirinya tanpa diketahui oleh orang lain.
Korupsi yang dilakukan
oleh para pejabat negara sangatlah merugikan rakyatnya. Rakyat begitu susahnya
mengumpulkan uang untuk hidupnya sendiri dan terkadang juga untuk kepentingan
karena kewajiban membayar pajak dan yang lainnya. Tapi dipihak lain ada
beberapa orang yang menyalahgunakan kekuasaan mereka, yang seharusnya uang yang
mereka kelola saat ini hanya untuk rakyat, namun karena hasrat yang mereka
miliki, uang tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti
memperkaya diri, menyuap berbagai tempat yang ada disani sini dan tidak jarang
juga untuk membeli belasan mobil mewah Ferrari.
Bagi saya, jika memang
uang itu milik rakyat, mohon dikelola sebagaimana baikknya. Jika para koruptor
selalu melihat orang orang yang kaya diatas mereka pasti korupsi tidak akan
pernah berhenti. Tapi sebaliknya, kemiskkinan masih ramai disana sini. Akan
lebih baik jika uang itu digunakan untuk kepentingan bersama, sebagaimana
peraturan yang telah ditetapkan untuk uang uang tersebut.
Korupsi yang ada di
Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan seolah olah tidak ada tindakan yang
dapat mengakhiri masalah tersebut. Karena hal itulah korupsi bagaikan budaya
yang harus dilestarikan oleh banyak kalangan yang kurang puas dengan apa yang
telah mereka dapatkan. Kebanyakan dari mereka berlomba lomba untuk memperkaya
diri. Tanpa menghiraukan dari mana barang yang mereka gunakan itu berasal. Uang
yang seharusnya mereka kawal agar sampai ketangan rakyat, telah mereka gunakan
untuk kepentingan pribadi mereka.
Berdasarkan kejadian
tersebut, harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor faktor
penyebab terjadinya tindakan korupsi. Dari pandangan saya ada berbagai faktor
yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi. Diantaranya sebagai berikut:
1. Rendahnya
moral dan iman yang dimiliki seseorang atau
pemegang kekuasaan publik.
2. Kurang
tegasnya peraturan perundang undangan yang digunakan untuk memberantas KKN.
Serta sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN, sehingga tidak menimbulkan efek
jera dan tidak mencegah munculnya korupror koruptor baru.
3. Lemahnya
pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat negara sehingga memberikan
peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
4. Rendahnya
pengetahuan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam hal kontrol kinerja
aparat pemerintah serta kebijakan kebijakan yang diambil sehingga rentan
penyelewengan kekuasaan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
5. Budaya
korupsi yng sudah berkembang dimasyarakat. Bagi para pemegang kekuasaan seperti
pemerintah negara dan pegawai pegawai negeri lainnya menganggap bahwa korupsi
bagaikan tindakan yang wajib dilakukan. Mereka lebih senang melestarikan budaya
korupsi dari pada budaya Indonesia yang baik dan bisa memperbaiki nama baik
negara Indonesia.
6. Tidak
ada rasa Nasionalisme dalam diri pejabat publik.
Jika
ada yang bilang salah satu faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi
adalah gaji yang relatif rendah, menurut saya itu faktor yang salah. Gaji para
pejabat yang selama ini korupsi tidak dapat dikatakan rendah. Mungkin untuk
makan satu bulan saja sudah cukup. Berbeda dengan para petani atau pekerja yang
ada di desa lainnya. Gaji mereka relatif sangat rendah. Contohnya saja petani
yang sedang menanam padi di sawah miik tetangganya, gaji mereka sehari hanya
Rp.25.000. Untuk makn sehari saja kadang tidak cukup. Apalagi jika kerjanya
tidak setiap hari. Mereka harus hutang uang kesana sini. Tapi sejarah belum
pernah mencatat bahwa pelaku korupsi pernah hutang uang untuk makan karena gaji
mereka yang dikatakan rendah.
Tindakan korupsi
berdampak negatif bagi kehidupan suatu negara. Mnurut saya kebanyakan dampaknya
adalah sebagai berikut:
1. Berkurangnya
kepercayaan publik terhadap pemerintah
2. Berkurangnya
kewibawaan pemerintah,
3. Kerugian
negara dalam bidang ekonomi
4. Mennghambat
laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat yang sudah mengenal Demokrasi cukup lama. Seluruh media
baik cetak maupun elektronik mendukung nilai nilai demokratis dan keterbukaan
ini dengan memberikan berita, editorial, dan lain sebagainya secara terbuka,
baik yang bersifat proposional, maupun yang memihak. Mereka sudah sangat
terbiasa dengan berita berita yang menggelegak, dan reaksinya rata rata sangat
dingin, dalam arti biasa biasa saja, tidak emosional. Keadaan demikian sudah
merata, baik dikalangan politisi, pemerintah dan masyarakat luas. Hukum
dijalankan secara konsekuen. Selama masih ditingkat wacana segala bentuk
hujatan terhadap siapapun masih ditanggapi biasa biasa saja. Seperti kasus
korupsi di Indonesia pada tahun 2013 berikut:
1. Ahmad
Fatonah.Pada kasusnya Ahmad Fatonah hanya divonis dengan hukuman 14 tahun
penjara.
2. Anas
Urbaningrum. Ketua umum partai Demokrat ini mempunyai slogan saat kampanye
yaitu “KORUPSI NO!”. Tapi mencengangkan, saat Ana menjadi ketua partai ia bisa
melanggar sllogannya itu dengan tindakan korupsi yang menghasilkan uang
sebanyak 2,21 milyar rupiah.
3. Lutfi
hasan ishaq. Ketua umum PKS ini hanya mendapatkan hukuman 16 tahun penjara dan
denda Rp.1 milyar saja
4. Angelina
sondakh. Hukuman awalnya hanya hanya 4,5 tahun tapi berubah lagi menjadi 12
tahun penjara
5. Akil
mochtar. Seorang ketua mahkamah konstitusi tarnyata bisa juga menjadi pelaku
kasus suap. Ia mampu disuap oleh tubagus dalam sengketa pilkada lebak. Padahal
akil pernah berkata bahwa koruptor harus dipotong jarinya. Padahal ia tidak
mendapat hukuman itu pada saat ia menjadi seorang koruptor
6. Dinasti
atut choisiah. Pada kasus ini adik atut memiliki belasan mobil bermerek mewah.
Seperti ferrari & bentley, padahal pada saat itu banten sedang dilanda
kemiskinan.
Meskipun faktanya korupsi hampir tidak mungkin bisa diberantas secara
menyeluruh, namun setidaknya korupsi itu bisa ditekan agar dimasa mendatang
korupsi tidak semakin membudaya dan merusak moral para pejabat negara.
Berikut
beberapa cara menurut saya :
1. Memperkuat
iman dan moral para pemegang kekuasaan publik dengan cara mengadakan kegiatan
kerohanian tentang keagamaan dan moral setiap bulan sekali atau yang lainnya.
2. Mempertegas
peraturan perundang-undangan dan juga hukuman kepada para koruptor. Jika perlu
apa yang dikatakan oleh akil mochtar itu dilaksanakan yaitu para koruptor harus
dipotong jarinya,karena koruptor sama saja dengan orang yang mencuri. Karena
yang mereka korupsi adalah milik orang lain dan bukan hak mereka atau hukuman
mati perlu untuk dilakukan. Jika para pemakai atau pengedar narkoba dihukum
mati kenapa pelaku korupsi tidak?korupsi merugikan banyak pihak jadi pantas
saja jika hukuman mati pantas untuk mereka.
Kesimpulan :
Korupsi adalah segala
tindakan memanipulasi,baik materi maupun non materi. Korupsi bisa dilakukan
oleh siapa saja, khususnya orang-orang yang memegang kekuasaan. Pada kasus
korupsi yang ada di indonesia selama ini, kebanyakan hukumannya belum setimpal.
Korupsi mencapai milyaran rupiah tapi hanya dihukum 14 tahun penjara, 16 tahun
penjara dan lain sebagainya. Pelakuntindakan narkoba saja ada yang dihukum
mati, sampai-sampai menimbulkan konflik dengan negara lain, tapi selama ini
saya belum pernah mendengar para koruptor dihukum mati.
Jika hukuman mati bisa
dilaksanakan untuk para koruptor, uang rakyat akan bisa terkawal. Walaupun
mungkin belum 100% efektif. Tapi bisa saja hali itu akan membuat para koruptor
jera, dan takut untuk melakukan korupsi
.
REFERENSI: