Tuesday, October 20, 2015

contoh karya tulis esay..



berikut ini KARYA TULIS ESAY yang pernah saya kirimkan ke lomba karya tulis esay


kejaringanjuk2015... semoga bermanfaat dan bisa dibuat bahan bacaan oleh teman teman yang membaca... :-)


JIKA HUKUMAN MATI DILKSANAKAN
UANG RAKYAT AKAN LEBIH TERKAWAL DAN AMAN

Indonesia termasuk Negra pelaku korupsi terbesar di dunia. Disetiap hari, banyak televisi, surat kabar, dan radio yang mengabarkan tentng kejadian korupsi yang semakin hari semakin bertambah pelakunya. Bukan hanya dari kalangan pejbat Negara, tapi pelakunya mulai dari kepala desa, perangkat desa sampai pejabat Negara.
Korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu sekitartahun 1800-an (pada masa VOC). Yang kemudian terus berlanjut setelah Indonesia merdeka. Pada masa orde baru, korupsi semakin merajalela dikalangan pengurus Republik ini. Berbagai kasus korupsi menjerat para pemegang kekuasaan publik. Hal ini juga yang turut menjadi penyebaba terjdinya Reformasi 1998.
Ini menandakan bahwa korupsi di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan kasus korupsi yang terjadi tidak pernah ada akhirnya. Seolah olah tidak ada tindakan untuk memutus mata rantai korupsi. Dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi seakan akan hukuman atau balasan bagi para pelakunya sangatlah ringan.
Corruptio (bahasa Latin) berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, merupakan tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Bagi saya korupsi adalah segala sesuatu yang meliputi penyalahgunaan wewenang dn kekuasaan publik, baik materi maupun non materi yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri maupun orang-orang yang dekat dengannya. Bagaimanapun jenis tindakannya, baik menerima atau memberi hadiah atau janji dalam kata lain disebut penyuapan dan penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan yang akhirnya mendatangkan keuntngan sepihak pada dirinya tanpa diketahui oleh orang lain.
Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara sangatlah merugikan rakyatnya. Rakyat begitu susahnya mengumpulkan uang untuk hidupnya sendiri dan terkadang juga untuk kepentingan karena kewajiban membayar pajak dan yang lainnya. Tapi dipihak lain ada beberapa orang yang menyalahgunakan kekuasaan mereka, yang seharusnya uang yang mereka kelola saat ini hanya untuk rakyat, namun karena hasrat yang mereka miliki, uang tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti memperkaya diri, menyuap berbagai tempat yang ada disani sini dan tidak jarang juga untuk membeli belasan mobil mewah Ferrari.
Bagi saya, jika memang uang itu milik rakyat, mohon dikelola sebagaimana baikknya. Jika para koruptor selalu melihat orang orang yang kaya diatas mereka pasti korupsi tidak akan pernah berhenti. Tapi sebaliknya, kemiskkinan masih ramai disana sini. Akan lebih baik jika uang itu digunakan untuk kepentingan bersama, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan untuk uang uang tersebut.
Korupsi yang ada di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan seolah olah tidak ada tindakan yang dapat mengakhiri masalah tersebut. Karena hal itulah korupsi bagaikan budaya yang harus dilestarikan oleh banyak kalangan yang kurang puas dengan apa yang telah mereka dapatkan. Kebanyakan dari mereka berlomba lomba untuk memperkaya diri. Tanpa menghiraukan dari mana barang yang mereka gunakan itu berasal. Uang yang seharusnya mereka kawal agar sampai ketangan rakyat, telah mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Berdasarkan kejadian tersebut, harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor faktor penyebab terjadinya tindakan korupsi. Dari pandangan saya ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi. Diantaranya sebagai berikut:
1.      Rendahnya moral dan iman yang dimiliki seseorang atau  pemegang kekuasaan publik.
2.      Kurang tegasnya peraturan perundang undangan yang digunakan untuk memberantas KKN. Serta sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak mencegah munculnya korupror koruptor baru.
3.      Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
4.      Rendahnya pengetahuan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam hal kontrol kinerja aparat pemerintah serta kebijakan kebijakan yang diambil sehingga rentan penyelewengan kekuasaan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
5.      Budaya korupsi yng sudah berkembang dimasyarakat. Bagi para pemegang kekuasaan seperti pemerintah negara dan pegawai pegawai negeri lainnya menganggap bahwa korupsi bagaikan tindakan yang wajib dilakukan. Mereka lebih senang melestarikan budaya korupsi dari pada budaya Indonesia yang baik dan bisa memperbaiki nama baik negara Indonesia.
6.      Tidak ada rasa Nasionalisme dalam diri pejabat publik.
Jika ada yang bilang salah satu faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi adalah gaji yang relatif rendah, menurut saya itu faktor yang salah. Gaji para pejabat yang selama ini korupsi tidak dapat dikatakan rendah. Mungkin untuk makan satu bulan saja sudah cukup. Berbeda dengan para petani atau pekerja yang ada di desa lainnya. Gaji mereka relatif sangat rendah. Contohnya saja petani yang sedang menanam padi di sawah miik tetangganya, gaji mereka sehari hanya Rp.25.000. Untuk makn sehari saja kadang tidak cukup. Apalagi jika kerjanya tidak setiap hari. Mereka harus hutang uang kesana sini. Tapi sejarah belum pernah mencatat bahwa pelaku korupsi pernah hutang uang untuk makan karena gaji mereka yang dikatakan rendah.
Tindakan korupsi berdampak negatif bagi kehidupan suatu negara. Mnurut saya kebanyakan dampaknya adalah sebagai berikut:
1.      Berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah
2.      Berkurangnya kewibawaan pemerintah,
3.      Kerugian negara dalam bidang ekonomi
4.      Mennghambat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sudah mengenal Demokrasi cukup lama. Seluruh media baik cetak maupun elektronik mendukung nilai nilai demokratis dan keterbukaan ini dengan memberikan berita, editorial, dan lain sebagainya secara terbuka, baik yang bersifat proposional, maupun yang memihak. Mereka sudah sangat terbiasa dengan berita berita yang menggelegak, dan reaksinya rata rata sangat dingin, dalam arti biasa biasa saja, tidak emosional. Keadaan demikian sudah merata, baik dikalangan politisi, pemerintah dan masyarakat luas. Hukum dijalankan secara konsekuen. Selama masih ditingkat wacana segala bentuk hujatan terhadap siapapun masih ditanggapi biasa biasa saja. Seperti kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2013 berikut:
1.      Ahmad Fatonah.Pada kasusnya Ahmad Fatonah hanya divonis dengan hukuman 14 tahun penjara.
2.      Anas Urbaningrum. Ketua umum partai Demokrat ini mempunyai slogan saat kampanye yaitu “KORUPSI NO!”. Tapi mencengangkan, saat Ana menjadi ketua partai ia bisa melanggar sllogannya itu dengan tindakan korupsi yang menghasilkan uang sebanyak 2,21 milyar rupiah.
3.      Lutfi hasan ishaq. Ketua umum PKS ini hanya mendapatkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar saja
4.      Angelina sondakh. Hukuman awalnya hanya hanya 4,5 tahun tapi berubah lagi menjadi 12 tahun penjara
5.      Akil mochtar. Seorang ketua mahkamah konstitusi tarnyata bisa juga menjadi pelaku kasus suap. Ia mampu disuap oleh tubagus dalam sengketa pilkada lebak. Padahal akil pernah berkata bahwa koruptor harus dipotong jarinya. Padahal ia tidak mendapat hukuman itu pada saat ia menjadi seorang koruptor
6.      Dinasti atut choisiah. Pada kasus ini adik atut memiliki belasan mobil bermerek mewah. Seperti ferrari & bentley, padahal pada saat itu banten sedang dilanda kemiskinan.

      Meskipun faktanya korupsi hampir tidak mungkin bisa diberantas secara menyeluruh, namun setidaknya korupsi itu bisa ditekan agar dimasa mendatang korupsi tidak semakin membudaya dan merusak moral para pejabat negara.
Berikut beberapa cara menurut saya :
1.  Memperkuat iman dan moral para pemegang kekuasaan publik dengan cara mengadakan kegiatan kerohanian tentang keagamaan dan moral setiap bulan sekali atau yang lainnya.
2.  Mempertegas peraturan perundang-undangan dan juga hukuman kepada para koruptor. Jika perlu apa yang dikatakan oleh akil mochtar itu dilaksanakan yaitu para koruptor harus dipotong jarinya,karena koruptor sama saja dengan orang yang mencuri. Karena yang mereka korupsi adalah milik orang lain dan bukan hak mereka atau hukuman mati perlu untuk dilakukan. Jika para pemakai atau pengedar narkoba dihukum mati kenapa pelaku korupsi tidak?korupsi merugikan banyak pihak jadi pantas saja jika hukuman mati pantas untuk mereka.
Kesimpulan :
Korupsi adalah segala tindakan memanipulasi,baik materi maupun non materi. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, khususnya orang-orang yang memegang kekuasaan. Pada kasus korupsi yang ada di indonesia selama ini, kebanyakan hukumannya belum setimpal. Korupsi mencapai milyaran rupiah tapi hanya dihukum 14 tahun penjara, 16 tahun penjara dan lain sebagainya. Pelakuntindakan narkoba saja ada yang dihukum mati, sampai-sampai menimbulkan konflik dengan negara lain, tapi selama ini saya belum pernah mendengar para koruptor dihukum mati.
Jika hukuman mati bisa dilaksanakan untuk para koruptor, uang rakyat akan bisa terkawal. Walaupun mungkin belum 100% efektif. Tapi bisa saja hali itu akan membuat para koruptor jera, dan takut untuk melakukan korupsi
.
REFERENSI:

Tuesday, April 14, 2015

15-05-2015

Mungkin waktu bisa mengakhiri hari. waktu bisa mengakhiri pagi menjadi siang, siang menjadi malam, dan malam menjadi pagi lagi. tapi satu yang harus diketahui, bahwa waktu TIDAK bisa MENGAKHIRI MIMPI yang telah kita usahakan untuk kita raih selama ini...